ABSTRAKSI
Bukan
merupakan rahasia umum lagi, jika ada usaha-usaha yang dilakukan oleh wajib
pajak, baik itu pribadi maupun wajib pajak badan untuk mengatur jumlah pajak
yang harus dibayar. Bagi mereka pajak dianggap sebagai biaya, sehingga perlu
dilakukan usaha-usaha atau strategi-strategi tertentu untuk menguranginya.
Usaha-usaha atau strategi-strategi yang dilakukan merupakan bagian dari tax
planning. Tujuan yang diharapkan dengan adanya tax planning ini adalah
meminimalkan pajak terutang untuk mencapai laba sebelum pajak yang optimal.
Biasanya
startegi-strategi yang dilakukan dalam tax planning ini lebih pada memanfaatkan
celah-celah atau lubang-lubang yang terdapat dalam undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu tax planning ini pada dasarnya tidak bertentangan dengan
undang-undang.
Kata
kunci : taxes, tax planning, tax evasion, tax avoidance, biaya fiskal
ABSTRACT
It
is not public's secret anymore, that if there are some efforts from tax payers,
not only individual but also business entity to manage the am ount of taxes
that they have to be pay to the governm ent. For them the taxes are cost,
therefore they need to m ake som e initiative or strategies to minimize the
taxes liabilities in order to reach the optimal of the income after taxes.
Generally,
the strategies that have been done in a tax planning are considered taking
advantages of the "holes" in tax regulation. That is why tax planning
is not against the law.
Keywords:
taxes, tax planning, tax evasion, tax avoidance, fiscal cost
1.
LATAR BELAKANG
Death
and taxes, adalah dua hal yang sebisa mungkin dihindari oleh banyak
orang
di dunia. Kalau yang pertama rasanya sulit, bahkan tidak mungkin, karena
berkaitan
erat dengan kehendak dari pemilik otoritas terbesar yaitu Tuhan.
Alternatif
yang kedua mungkin yang bisa dilakukan yaitu
membayar pajak seminimal mungkin atau penghindaran diri dari pengeluaran
uang untuk keperluan pembayaran pajak.
Sebenarnya
bukan penghindaran diri atau pengelakan, karena pengelakan dari pembayaran pajak
adalah cermin dari keengganan untuk ikut melaksanakan kegotongroyongan
nasional, melainkan lebih ke arah mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak
lebih dari jumlah yang seharusnya.
Pernyataan
bahwa wajib pajak memiliki kecenderungan untuk mengatur sehingga pajak yang
dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya adalah merupakan pernyataan
umum yang tidak perlu lagi dibuktikan.
Hampir
semua orang baik di negara yang sudah maju maupun yang belum berkembang, baik
secara pribadi maupun kelompok (badan) berusaha untuk mengatur jumlah pajak
yang harus dibayar. Jangankan wajib pajak, pihak fiskus pajakpun mengetahui dan
menyadari ada suatu kecenderungan dari wajib pajak pribadi, terutama badan
untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan melakukantax
planning atau perencanaan pajak, baik secara legal (tax avoidance) maupun
ilegal (tax evasion).
Pertanyaan
yang akhirnya timbul adalah mengapa pajak itu dianggap sebagai suatu beban yang
berat, kalau tidak boleh dibilang menakutkan, sehingga perlu adanya suatu
usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayarkan?
padahal untuk melakukan tax planning itupun perlu biaya besar?
2. PEMBAHASAN
2.1
Defenisi Pajak dan Kaitannya dengan Pembayaran Pajak
Apabila
kita melihat definisi pajak itu sendiri, menurut R. Santoso Brotodiharjo, dalam
buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1993 : 2), dimana pajak dianggap sebagai suatu
kewajiban menyerahkan sebagian harta kekayaan ke kas negara disebabkan suatu
keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi
bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat
dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung,
untuk memelihara kesejahteraan umum.
Dari
definisi di atas, kemungkinan yang membuat wajib pajak melakukan usaha-usaha
untuk menghindarkan diri dari pajak, bahwa dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontra prestasi individu secara langsung dari pemerintah.
Misalnya ibarat orang membeli tiket pesawat, tetapi masuk kategori waiting
list. Uang sudah diserahkan, tetapi kepastian keberangkatan belum ditentukan,
padahal kebanyakan orang menganggap bahwa untuk setiap transaksi, mereka
melihat kaitan antara pahitnya membayar dan manisnya mengkonsusmi. Atau ketika
wajib pajak membayar (pahit) tidak mendapat imbalan langsung (manis) dari
pengeluaran wajib pajak, melainkan semua jenis pajak yang kita bayarkan,
dikumpulkan dan kemudian didistribusikan kepada pos-pos pengeluaran yang
membutuhkan.
Pengeluaran
uang untuk pembayaran pajak akan disenangi apabila ketika wajib pajak
mengeluarkan uang untuk membayar pajak, pemerintah dianggap harus memberikan
kontra prestasi yang seimbang dengan uang yang dibayarkan. Tentunya hal ini
sulit dan rasanya tidak masuk di akal, karena jumlah wajib pajak sangat banyak
dan dengan jumlah yang berbeda pula antara satu wajib pajak dengan wajib pajak
yang lain, di sisi lain pemerintah harus memikirkan dan menyediakan kontra
prestasi yang langsung dan sesuai dengan nilai uang yang diterima dari wajib
pajak untuk pembayaran pajaknya.
Kesimpulannya
agar wajib pajak senang membayar pajak, prinsip pemungutan pajak harus sesuai
dengan prinsip cost dan benefit . Masalahnya bukan pada tidak adanya kontraprestasi
secara langsung, yang menyebabkan ada usaha-usaha wajib pajak untuk mengatur
jumlah pajak yang harus dibayarnya. Apabila ditinjau dari wajib pajak –seperti
badan usaha –pajak panghasilan dapat dianggap sebagai beban yang mengurangi
laba pemegang saham yang juga menjadi pemilik dari badan usaha tersebut.
Sesuai
dengan definisi di atas, pajak dipungut berdasarkan undang-undang, meskipun
demikian tidak semua orang rela mengeluarkan uangnya untuk dibayarkan pajak.
Karena menganggap pajak itu sebagai beban, maka timbul keinginan untuk
mengurangi pajak tersebut, sama halnya keinginan untuk mengurangi beban-beban
yang lain. Atas dasar inilah banyak wajib pajak –pribadi atau badan, melakukan
usaha-usaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar dengan melakukan tax
planning.
2.2
Definisi, Tujuan dan Manfaat Tax Planning
Secara
umum tax planning didefinisikan sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak
atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak
penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal,
sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
Tax
planning sebenarnya bagian dari manajemen pajak.
Tujuan
dari manajemen pajak umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan yaitu memperoleh
likuiditas dan laba yang cukup. Manajemen pajak disini didefinisikan sebagai
memenuhi kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan seredah
mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dengan demikian,
dikemudian hari tidak terjadi restitusi pajak atau kurang bayar yang
mengakibatkan denda dan kewajiban-kewajiban hukum lainnya.
Tujuan
dari tax planning seperti diutarakan olehJames W. Pratt, Jane O.
Burns
dan William N. Kulsruddalam buku Individual Taxation 1989 Edition (1989 : 1-37)
adalah : the obvious goal of most tax planning is the minimization of the
amount that a person or other entity must transfer to the government.
Tujuan
tax planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai
berikut :
·
Menghilangkan/menghapus pajak sama
sekali
·
Menghilangkan/menghapus
pajak dalam tahun berjalan
·
Menunda pengakuan penghasilan
·
Mengubah penghasilan rutin berbentuk
capital gain
·
Memperluas bisnis atau melakukan
ekspansi usaha dengan membentuk badan usaha baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar