Tampilkan postingan dengan label Science Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Science Education. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Mei 2014

PENGERTIAN KOMUNIKASI



1. Bennard Berelson dan Gary A. Steinner (1964:527) mendefinisikan komunikasi : ”communication: the transmission of information, ideas, emotions, skills, etc. by the uses of symbol…” (komunikasi adalah transmisi informasi, gagasan, emosi, keterampilan dan sebagainya. Tindakan atau proses transmisi itulah yang biasanya disebut komunikasi).
2.   Onong Uchyana Effendy : dalam bukunya komunikasi : teori dan praktik mengatakan, komunikasi hakekatnya adalah proses penyimpanan pikiran atau perasaan oleh komunikator kepada komunikan.
3.   Rogers & D. Lawrence Kincaid, 1981, Komunikasi adalah suatu proses dimana dua orang atau lebih membentuk atau melakukan pertukaran informasi dengan satu sama lainnya, yang pada gilirannya akan tiba pada saling pengertian yang mendalam. (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 20, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.).
4.   Harorl D. Lasswell, 1960. Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? (Who? Says what? In which channel? To whom? With what effect?) (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 19, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.) (Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar , 2005, hal 69, Dedy Mulyana).

Kesimpulan Pribadi:


Komunikasi adalah suatu proses penyampaian pesan, informasi, ide, gagasan dan sebagainya melalui media (tulisan, lisan, isyarat)  dari komunikator (pengirim) kepada komunikan (penerima).

GAMBARAN UMUM ANGGARAN



1.        PENGERTIAN ANGGARAN
       Dimaksudkan dengan Business Budget atau Budget (Anggaran) ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.      ( Drs. M. Munandar : 1)
       Adapun pengertian Anggaran atau Budgeting adalah proses kegiatan yang menghasilkan anggaran (budget) sebagai hasil kerja (output), serta proses kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi anggaran, yaitu fungsi-fungsi pedoman kerja alat pengkoordinasian kerja dan alat pengawasan kerja.
Proses kegiatan yang tercakup dalam budgeting antara lain :
a. Pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun anggaran
b. Pengolahan dan penganalisaan data dan informasi tersebut untuk mengadakan taksiran dalam      rangka menyusun anggaran
c. Menyusun budget serta menyajikan secara teratur dan sistematis
d. Pengkoordinasian pelaksanaan anggaran
e. Pengumpulan data dan informasi untuk keperluan pengawasan kerja yaitu
untuk mengadakan penilaian (evaluasi) terhadap pelaksanaan anggaran
f. Pengolahan dan penganalisaan data tersebut untuk mengadakan interpretasi
dan memperoleh kesimpulan-kesimpulan dalam rangka mengadakan
penilaian (evaluasi), menyusun kebijaksanaan sebagai tindak lanjut dari
kesimpulan tersebut.

2.        MANFAAT PENYUSUNAN ANGGARAN
Sebagaimana telah diutarakan di muka, Budget mempunyai tiga kegunaan pokok, yaitu:
1.      Sebagai pedoman kerja
Budget berfungsi sebagai pedoman kerja dan memberikan arah serta sekaligus memberikan target-target yang harus dicapai oleh kegiatan-kegiatan perusahaan di waktu yang akan datang.
2.      Sebagai alat pengkoordinasian kerja
Budget berfungsi sebagai alat untuk pengkoordinasian kerja agar semua bagian-bagian yang terdapat di dalam perusahaan saling menunjang, saling  bekerja sama dengan baik, untuk menuju ke sasaran yang telah ditetapkan. Dengan demikian kelancaran jalannya perusahaan akan lebih terjamin.
3.      Sebagai alat pengawasan kerja
Budget berfungsi pula sebagai tolak ukur, sebagai alat pembanding untuk menilai (evaluasi) realisasi kegiatan perusahaan nanti. Dengan membandingkan antara apa yang tertuang di dalam Budget dengan apa yang dicapai oleh realisasi kerja perusahaan, dapatlah dinilai apakah perusahaan telah sukses bekerja ataukah kurang sukses bekerja. Dari perbandingan tersebut dapat pula diketahui sebab-sebab penyimpangan antara Budgt dengan realisasinya, sehingga dpat pula diketahui kelemahan-kelemahan dan kekuatan-kekuatan yang dimiliki perusahaan. Hal ini akan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan yang sangat berguna untuk menyusun rencana-rencana (Budget) selanjutnya secara lebih matang dan lebih akurat.


3.        JENIS-JENIS ANGGARAN
Sebagai alat pengendalian, anggaran perusahaan mempunyai ruang lingkup yang luas. Seluruh kegiatan yang ada di dalam perusahaan akan terkait dengan anggaran perusahaan tersebut. Oleh karena itu, maka anggaran perusahaan terdiri dari berbagai macam anggaran yang mempunyai kegunaan sendiri-sendiri. Menurut Ellen Crishtina, M. Fuad, Sugianto dan Edy (2001:12) anggaran dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.      Berdasarkan Ruang Lingkup atau Intensitasnya
a.  Anggaran Komprehensif adalah anggaran perusahaan yang disusun dengan ruang lingkup menyeluruh yang mencakup seluruh aktivitas perusahaan, baik di bidang pemasaran, produksi, keuangan, personalia maupun administrasi
b.  Anggaran parsial adalah anggaran perusahaan yang disusun dengan ruang lingkup yang terbatas dan hanya mencakup sebagian dari kegiatan perusahaan, misalnya terbatas pada kegiatan pemasaran saja atau produksi saja.
2.      Berdasarkan Fleksibilitasnya
a.       Anggaran tetap adalah anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dengan volume yang sudah tertentu dan berdasarkan volume tersebut diperkirakan besarnya revenue, cost,dan expense
b.      Anggaran kontinu adalah anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dengan volume tertentu dan berdasarkan volume tersebut diperkirakan besarnya revenue, cost,dan expense, namun secara periodik dilakukan penilaian kembali.
3.      Berdasarkan Periode Waktu
a.       Anggaran jangka pendek adalah rencana kegiatan perusahaan secara rinci dalam satu tahun anggaran.
b.      Anggaran jangka panjang adalah rencana kegiatan perusahaan dengan cakupan waktu yang panjang dengan penekanan pada pengembangan profil perusahaan pada masa yang akan datang. Anggaran jangka panjang mencerminkan perencanaan menyeluruh tentang kegiatan yang akan dilakukan dalam jangka panjang dan merupakan suatu kesatuan yang utuh dari rencana yang disusun untuk kegiatan setiap tahun.
                                                                                           
4.        PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN
Pada dasarnya yang berwenang dan bertanggung jawab atau penyusunan Budget serta pelaksanaan kegiatan Budgeting lainnya , ada di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal ini disebabkan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan paling bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan perusahaan secara keseluruhan. Namun demikian tugas menyiapkan dan menyusun Budget serta kegiatan-kegiatan Budgeting lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pempinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.

5.        KETERBATASAN ANGGARAN
  1.  keterbatasan standar yaitu :
Penetapan standar yang kurang akurat
Perubahan kondisi yang dapat mempengaruhi standar
  1. Keterbatasan analisis selisih :
Tidak menjelaskan alasan terjadinya selisih dan tindakan yang perlu dilakukan
Tidak menjelaskan selisih yang terjadi itu penting atau tidak
Laporan selisih hanya menunjukkan apa yang telah terjadi tidak menunjukkan pengaruh di masa mendatang
Manajer menjadi lebih tergantung pada keterangan atau ramalan
Penyeimbangan selisih akan membingungkan pembaca laporan tersebut

6.        FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYUSUNAN ANGGARAN
Faktor –faktor yang mempengaruhi penyusunan anggaran secara garis besar dibedakan menjadi dua kelompok , yaitu:
1)      Faktor-faktor intern, yaitu data, informasi dan pengalaman yang terdapat di dalam perusahaan sendiri. Faktor-faktor tersebut antara lain berupa:
a)      Penjualan tahun-tahun yang lalu;
b)      Kebijaksanaan perusahaan yang berhubungan dengan masalah harga jual, syarat pembayaran barang yang dijual, pemilihan saluran distribusi dan sebagainya;
c)      Kapasitas produksi yang dimiliki perusahaan;
d)     Tenaga kerja yang dimiliki perusahaan, baik jumlahnya (kuantitatif) maupun keterampilan dan keahliannya (kualitatif);
e)      Modal kerja yang dimiliki perusahaan;
f)       Fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki perusahaan;
g)      Kebijaksanaan-kebijaksanaan perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perusahaan, baik di bidang pemasaran, di bidang produksi, di bidang pembelanjaan, di bidang administrasi maupun di bidang personalia.
2)      Faktor-faktor ekstern, yaitu data, informasi dan pengalaman yang terdapat di luar perusahaan, tetapi dirasa mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perusahaan. Factor-faktor tersebut antara lain berupa:
a)      Keadaan persaingan;
b)      Tingkat pertumbuhan penduduk;
c)      Tingkat penghasilan masyarakat;
d)     Tingkat pendidikan masyarakat;
e)      Tingkat penyebaran penduduk;
f)       Agama, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat ;
g)      Berbagai kebijaksanaan pemerintah, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan;

h)      Keadaan perekonomian nasional maupun internasional, kemajuan teknologi dan sebagainya.

TAX PLANNING : SEBUAH PENGANTAR SEBAGAI ALTERNATIF MEMINIMALKAN PAJAK




ABSTRAKSI
Bukan merupakan rahasia umum lagi, jika ada usaha-usaha yang dilakukan oleh wajib pajak, baik itu pribadi maupun wajib pajak badan untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Bagi mereka pajak dianggap sebagai biaya, sehingga perlu dilakukan usaha-usaha atau strategi-strategi tertentu untuk menguranginya. Usaha-usaha atau strategi-strategi yang dilakukan merupakan bagian dari tax planning. Tujuan yang diharapkan dengan adanya tax planning ini adalah meminimalkan pajak terutang untuk mencapai laba sebelum pajak yang optimal.

Biasanya startegi-strategi yang dilakukan dalam tax planning ini lebih pada memanfaatkan celah-celah atau lubang-lubang yang terdapat dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu tax planning ini pada dasarnya tidak bertentangan dengan undang-undang.

Kata kunci : taxes, tax planning, tax evasion, tax avoidance, biaya fiskal

ABSTRACT

It is not public's secret anymore, that if there are some efforts from tax payers, not only individual but also business entity to manage the am ount of taxes that they have to be pay to the governm ent. For them the taxes are cost, therefore they need to m ake som e initiative or strategies to minimize the taxes liabilities in order to reach the optimal of the income after taxes.

Generally, the strategies that have been done in a tax planning are considered taking advantages of the "holes" in tax regulation. That is why tax planning is not against the law.

Keywords: taxes, tax planning, tax evasion, tax avoidance, fiscal cost

1. LATAR BELAKANG

Death and taxes, adalah dua hal yang sebisa mungkin dihindari oleh banyak
orang di dunia. Kalau yang pertama rasanya sulit, bahkan tidak mungkin, karena
berkaitan erat dengan kehendak dari pemilik otoritas terbesar yaitu Tuhan.

Alternatif yang kedua mungkin yang bisa dilakukan yaitu  membayar pajak seminimal mungkin atau penghindaran diri dari pengeluaran uang untuk keperluan pembayaran pajak.

Sebenarnya bukan penghindaran diri atau pengelakan, karena pengelakan dari pembayaran pajak adalah cermin dari keengganan untuk ikut melaksanakan kegotongroyongan nasional, melainkan lebih ke arah mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Pernyataan bahwa wajib pajak memiliki kecenderungan untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya adalah merupakan pernyataan umum yang tidak perlu lagi dibuktikan.

Hampir semua orang baik di negara yang sudah maju maupun yang belum berkembang, baik secara pribadi maupun kelompok (badan) berusaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Jangankan wajib pajak, pihak fiskus pajakpun mengetahui dan menyadari ada suatu kecenderungan dari wajib pajak pribadi, terutama badan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan melakukantax planning atau perencanaan pajak, baik secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion).

Pertanyaan yang akhirnya timbul adalah mengapa pajak itu dianggap sebagai suatu beban yang berat, kalau tidak boleh dibilang menakutkan, sehingga perlu adanya suatu usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayarkan? padahal untuk melakukan tax planning itupun perlu biaya besar?

2.   PEMBAHASAN

2.1 Defenisi Pajak dan Kaitannya dengan Pembayaran Pajak

Apabila kita melihat definisi pajak itu sendiri, menurut R. Santoso Brotodiharjo, dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1993 : 2), dimana pajak dianggap sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian harta kekayaan ke kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

Dari definisi di atas, kemungkinan yang membuat wajib pajak melakukan usaha-usaha untuk menghindarkan diri dari pajak, bahwa dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individu secara langsung dari pemerintah. Misalnya ibarat orang membeli tiket pesawat, tetapi masuk kategori waiting list. Uang sudah diserahkan, tetapi kepastian keberangkatan belum ditentukan, padahal kebanyakan orang menganggap bahwa untuk setiap transaksi, mereka melihat kaitan antara pahitnya membayar dan manisnya mengkonsusmi. Atau ketika wajib pajak membayar (pahit) tidak mendapat imbalan langsung (manis) dari pengeluaran wajib pajak, melainkan semua jenis pajak yang kita bayarkan, dikumpulkan dan kemudian didistribusikan kepada pos-pos pengeluaran yang membutuhkan.

Pengeluaran uang untuk pembayaran pajak akan disenangi apabila ketika wajib pajak mengeluarkan uang untuk membayar pajak, pemerintah dianggap harus memberikan kontra prestasi yang seimbang dengan uang yang dibayarkan. Tentunya hal ini sulit dan rasanya tidak masuk di akal, karena jumlah wajib pajak sangat banyak dan dengan jumlah yang berbeda pula antara satu wajib pajak dengan wajib pajak yang lain, di sisi lain pemerintah harus memikirkan dan menyediakan kontra prestasi yang langsung dan sesuai dengan nilai uang yang diterima dari wajib pajak untuk pembayaran pajaknya.

Kesimpulannya agar wajib pajak senang membayar pajak, prinsip pemungutan pajak harus sesuai dengan prinsip cost dan benefit . Masalahnya bukan pada tidak adanya kontraprestasi secara langsung, yang menyebabkan ada usaha-usaha wajib pajak untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayarnya. Apabila ditinjau dari wajib pajak –seperti badan usaha –pajak panghasilan dapat dianggap sebagai beban yang mengurangi laba pemegang saham yang juga menjadi pemilik dari badan usaha tersebut.

Sesuai dengan definisi di atas, pajak dipungut berdasarkan undang-undang, meskipun demikian tidak semua orang rela mengeluarkan uangnya untuk dibayarkan pajak. Karena menganggap pajak itu sebagai beban, maka timbul keinginan untuk mengurangi pajak tersebut, sama halnya keinginan untuk mengurangi beban-beban yang lain. Atas dasar inilah banyak wajib pajak –pribadi atau badan, melakukan usaha-usaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar dengan melakukan tax planning.

2.2 Definisi, Tujuan dan Manfaat Tax Planning

Secara umum tax planning didefinisikan sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tax planning sebenarnya bagian dari manajemen pajak.
Tujuan dari manajemen pajak umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang cukup. Manajemen pajak disini didefinisikan sebagai memenuhi kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan seredah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dengan demikian, dikemudian hari tidak terjadi restitusi pajak atau kurang bayar yang mengakibatkan denda dan kewajiban-kewajiban hukum lainnya.

Tujuan dari tax planning seperti diutarakan olehJames W. Pratt, Jane O.
Burns dan William N. Kulsruddalam buku Individual Taxation 1989 Edition (1989 : 1-37) adalah : the obvious goal of most tax planning is the minimization of the amount that a person or other entity must transfer to the government.

Tujuan tax planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :

·         Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali
·          Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun berjalan
·         Menunda pengakuan penghasilan
·         Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain

·         Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dengan membentuk badan usaha baru 

Rabu, 30 April 2014

Pengembangan Ide Kreatif dan Inovatif

1.      



Pengertian Kreatif

Menurut Coleman dan Hamman, berpikir kreatif adalah berpikir yang menghasilkan metode baru, konsep baru, pengertian baru, perencanaan baru, dan seni baru. Rawlinston menjelaskan, bahwa berpikir kreatif dinamakan berpikir divergen atau lateral,yaitu menghubungkan ide atau hal-hal yang sebelumnya tidak berhubungan. Untuk dapat  berpikir kreatif dengan baik, diperlukan keberanian dan keyakinan pada diri sendiri. Orang berusaha berpikir karena ada keinginan yang kuat pada pribadinya untuk menghasilkan sesuatu kemajuan, akibat dari adanya dorongan untuk berprestasi yang tinggi serta adanya kesadaran akan pentingnya sesuatu yang baru tersebut. Berpikir kreatif sangat erat hubungannya dengan kreatifitas, karena kreatifitas merupakan hasil dari proses berpikir kreatif yang dilakukan seseorang. Inovasi adalah penerapan secara praktis gagasan yang kreatif.

2.       Ciri dan Sifat Berpikir Kreatif

Berbagai penelitian yang dilakukan oleh para ahli psikologi terhadap orang-orang yang berpikir kreatif telah menghasilkan beberapa kriteria atau ciri-ciri. Menurut Danny dan Davis, dalam penelitian terhadap para penulis dan arsitek yang kreatif melalui identifikasi oleh anggota profesi mereka, menghasilkan bahwa orang yang mempunyai kreatifitas yang tinggi itu cenderung memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a.       Fleksibel, artinya luwes, tidak kaku harus mau menerima ide orang lain.
b.      Tidak konvensional, artinya tidak lugu, apa adanya.
c.       Eksentrik (aneh), artinya mempunyai pola pikir yang berbeda dengan orang lain.
d.      Bersemangat, artinya mempunyai antusias tinggi.
e.       Bebas, tidak mau terikat pada aturan-aturan tertentu.
f.       Berpusat pada diri sendiri.
g.      Bekerja keras.
h.      Berdedikasi, artinya memiliki keteguhan yang tinggi.

i.        Inteligen, memiliki pemikiran yang tinggi.